Tim gabungan telah melaksanakan reka ulang terkait kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Saputra, yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Hasil reka ulang tersebut kini tengah dianalisis oleh tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dari hasil rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2) kemarin.
“Kesimpulan belu bisa kita ambil, tidak bisa serta merta kemudian ada kesimpulan. Tapi, menjadi catatan penting rekonstruksi ini merupakan bagian dari pada untuk bahan analisis,” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Trunoyudo menyampaikan rekonstruksi ulang tersebut dilakukan untuk melihat fakta-fakta di lokasi kejadian secara konstruktif. Rekonstruksi yang melibatkan tim TAA Korlantas Polri, tenaga ahli hingga pakar transportasi tersebut diharapkan memberikan jawaban atas harapan keluarga Alm Hasya.
“Rekonstruksi ini justru ingin kita lihat dan menjawab apa yang menjadi harapan dari (keluarga) almarhum Hasya. Sudah kami sampaikan ibunda dan ayahanda sudah datang ke pak Kapolda membicarakan apa yang menjadi harapan, aspirasi atau unek-unek secara terbuka,” kata Trunoyudo.
Seperti diketahui, orang tua Hasya bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan harapannya agar polisi mencabut status tersangka Hasya dalam kasus kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.
“Pertama tentu terkait status hukum tersangka, kedua yaitu terkait mekanisme hukum yang berlaku tentunya. Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah memberikan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayahanda dari almarhum Hasya. Ini sudah menjadi komitmen pak Kapolda untuk kemudian kita menginginkan adanya kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan,” jelasnya.
Trunoyudo tidak menjelaskan apakah kemudian polisi akan mencabut status tersangka Hasya. Namun, ia menyampaikan hal ini masih menjadi bahan analisis kepolisian agar tercapai suatu kepastian hukum yang adil.
“Di situ kita melihat fakta-fakta apa yang nanti ini merupakan hasil tindak lanjut dulu. Tindak lanjut ini kan belum selesai, tim masih bekerja dan tentunya akan disampaikan pada perkembangan,” ungkapnya.
Baca di halaman selanjutnya: keluarga minta nama Hasya dipulihkan….