Viral anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas sesama polisi di kasus sengketa lahan, berbuntut panjang. Di balik sengketa lahan tersebut, Bripka Madih dilaporkan atas pendudukan lahan di sebuah perumahan di Kota Bekasi.
“1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan perlapornya Saudara Viktor Edward Haloho. Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam.
“Madih mendirikan pos dan pelang, kemudian mengganggu aktivitas para pengguna jalan lainnya untuk menduduki lahan tersebut. Ini tidak dibenarkan soal anggota polisi, dan dia bukan sebagai eksekutorial, tidak punya otoritas seperti itu,” kata Truno lagi.
Trunoyudo mengatakan Madih dilaporkan membuat keresahan di tengah masyarakat karena pendudukan lahan tersebut. Madih mendatangi perumahan dengan berseragam anggota Polri dan membawa massa.
“Di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan. Kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho,” katanya.
Laporan masyarakat terhadap Madih ini saat ini masih ditangani Propam Polda Metro Jaya. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa mengatakan Bripka Madih diduga melanggar kode etik Polri atas perbuatannya tersebut.
“Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada,” kata Bhirawa pada kesempatan yang sama.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….