Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut menyoroti kisruh Bripka Madih dan eks penyidik Polda Metro Jaya inisial TG dalam kasus ‘polisi peras polisi‘ terkait sengketa tanah milik orang tua Madih. Kompolnas meminta kasus ini dituntaskan terlebih dahulu terkait pokok perkaranya.
“Saudara Madih sebagai sesama anggota Polri jika melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota dapat segera melaporkan ke Bid Propam Polda Metro Jaya,” kata Komisioner Kompolnas Poenky Indarti kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023).
Penyidik yang diduga minta uang Rp 100 juta guna pengurusan kasus, menurut Kompolnas, dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Metro.
“Kalau toh belum lapor, tetapi karena kasus ini sudah viral, kami berharap Bid Propam Polda Metro Jaya proaktif memproses kasus ini agar ada efek jera,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Poengky, ternyata Bripka Madih akan diproses kode etik karena dianggap melanggar etika profesi. Kompolnas menilai, pemeriksaan dugaan pemerasan perlu terlebih dahulu dilakukan.
“Kami menganggap pokok permasalahannya yaitu dugaan pemerasan perlu diperiksa terlebih dulu kebenarannya. Lebih lanjut, kasus tanah yang dipermasalahkan Madih juga perlu dilihat kejelasannya,” ucapnya.
Kompolnas Minta Proses Etik Madih Ditunda
Oleh sebab itu, Kompolnas menilai pemeriksaan etik terhadap Bripka Madih semestinya ditunda terlebih dahulu. Sehingga, seluruh persoalan dapat selesai secara bertahap dan memenuhi rasa keadilan.
“Jika dua permasalahan utama tersebut belum clear, maka rasa keadilan publik terusik jika ada seorang anggota yang memperjuangkan hak miliknya, tetapi justru yang bersangkutan akan diproses kode etik,” sebut Poengky.
“Proses kode etiknya sebaiknya ditunda dulu, menunggu permasalahan pokok clear,” imbuhnya.