Jakarta –
Kasus jari kelingking bayi berusia 8 bulan putus tergunting seorang perawat di RS Muhammadiyah Palembang (RSMP), Sumatera Selatan, berbuntut panjang. Kini, perawat tersebut dinonaktifkan sementara dari tugasnya oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Keputusan penonaktifan sementara oknum perawat itu dari tugasnya di rumah sakit ini sebagai langkah tegas manajemen,” kata Wakil Direktur Al-Islam, Kemuhammadiyahan dan SDM RSMP, Muksin, di Palembang, seperti dilansir Antara, Minggu (5/2/2023).
Muksin mengatakan tindakan yang dilakukan perawat DN merupakan suatu kelalaian saat bertugas, dan pihak manajemen RS Muhammadiyah juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan pada Jumat (4/2), untuk nanti ditindaklanjuti Komite Medic RS tersebut.
Dia juga menegaskan pihak RS Muhammadiyah bertanggungjawab penuh atas kesembuhan luka pada jari kelingking tangan kiri bayi perempuan tersebut.
“Tim dokter rumah sakit sudah menyelesaikan tindakan operasi terhadap korban dan saat ini menjalani perawatan intensif di ruang VIP RS Muhammadiyah,” ucapnya.
Sebelumnya, peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Polrestabes Palembang, pada Sabtu (4/2).
Suparman (38), orang tua korban yang beralamat di Jakabaring, Palembang, melaporkan oknum perawat DN untuk menegakkan keadilan atas apa yang sudah dialami anaknya. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan laporan orang tua korban diterima dan dalam proses penyelidikan.
“Personel tim pidana khusus satuan reserse kriminal sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan menghimpun keterangan saksi-saksi di rumah sakit itu,” ujar Haris.
Selanjutnya, kata dia, polisi juga segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum perawat DN. Bila terbukti benar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(fas/fas)