Jakarta –
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan ada warga yang komplain buntut sengketa lahan yang digugat anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih. Warga protes lantaran pihak Bripka Madih memasang patok di depan rumah.
“Di satu sisi, ada warga yang mengkomplain ingat ini bukan perusahaan, bukan developer, warga masyarakat yang komplain, karena tanah-tanahnya dipatok-patoki Bripka Madih dan kelompok massa di depan rumahnya, ini bukan perumahan ya, (tapi) warga,” kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).
Jumpa pers ini juga dihadiri pihak RW. Hengki menuturkan, selain memasang patok, pihak Bripka Madih membangun pos jaga.
“Ini Bu RW hadir tolong sampaikan biar cover both side permasalahannya di mana, Pak Madih merasa ini masih tanahnya beliau, tapi di satu pihak warga ini ternyata mereka juga ada paguyubannya juga ini dari korban-korban yang dipatok,” kata Hengki.
“Ini yang dari Bripka Madih merasa ini tanah saya sehingga dipatok dan dipasang pos jaga. Pelang dari warga-warga yang menurut warga itu bukan warga dari lingkungan mereka, dari luar. Ini kami mungkin silakan dijelaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, Hengki menegaskan laporan Bripka Madih soal sengketa lahan milik orang tua di Bekasi ke Polda Metro Jaya telah ditindaklanjuti. Hengki menyebutkan hasil kesimpulan penyidik menerangkan belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
“Tentang perihal yang disampaikan oleh Bripka Madih ini terjadinya pemerasan dan sebagainya itu terjadi pada tahun 2011 apakah perkaranya tidak ditindaklanjuti? Ini harus kami tekankan ini, kita sudah memeriksa pada saat itu penyidik, ya, sudah memeriksa 16 saksi, termasuk saksi pembeli dan yang membawa bukti-bukti dan sebagainya kemudian juga kita periksa daktiloskopi, sudah ditindaklanjuti sebenarnya,” kata Hengki.
Hengki menegaskan, laporan terkait Bripka Madih itu pun ditindaklanjuti. Hingga akhirnya, kata Hengki, pada 2012 penyidik berkesimpulan belum ditemukan perbuatan melawan hukum terkait kasus sengketa lahan yang dilaporkan Bripka Madih itu.
“Ini penyidik dulu nih 2011 nih, artinya ini dan pada tahun 2012, timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both side bukan hanya satu pihak.” kata Hengki.
Simak Video ‘Bripka Madih Sebut Pengajuan Pengunduran Diri dari Polri Belum Disetujui’:
(idn/gbr)