Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa memberikan 2 rekomendasi terkait kecelakaan mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra dengan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio BW. Apa saja?
“Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Langkah itu, lanjutnya, didasarkan pada Pasal 1 angka 20 Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang Standard Operating Procedure Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana. Rekomendasi kedua ialah memulihkan nama Hasya.
“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Tim Monitoring, Evaluasi, dan Analisa dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mendalami kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel pada Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 21.20 WIB.
Tim Monitoring lalu menggelar forum diskusi pada Selasa (31/1) dengan menghadirkan tim penyidik dari Ditlantas Polda Metro, para ahli eksternal yaitu ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Kompolnas, Ombudsman, media, hingga Komisi III DPR RI.
Diskusi itu menghasilkan rekomendasi kepada penyidik untuk rekonstruksi ulang kecelakaan. Rekonstruksi ulang pun digelar pada Kamis (2/2).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video ‘Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswa UI’: