Jakarta –
Fadel Muhammad kalah melawan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mattalitti terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD. Gugatan Rp 200 miliar yang dilayangkan Fadel juga kandas.
“Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara Nomor 518/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst,” demikian bunyi amar putusan PN Jakpus yang dilansir websitenya, Senin (6/1/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Bakri dengan anggota Adeng Abdul Kohar dan T Oyong.
“Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.1.230.000,” ucap majelis hakim.
|
Kasus bermula saat La Nyalla mencopot Fadel pada Agustus 2022 lalu dan mengganti dengan Tamsil Linrung. Fadel tidak terima dan mengajukan gugatan ke PN Jakpus. Berikut tuntutannya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau keputusan Para Tergugat terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan DPD RI Nomor: 2/DPD RI/1/2022-2023 Tentang Penggantian Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Usul Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Tahun 2022-2023.
5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Hasil Sidang Paripurna tanggal 18 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Penggugat dari Pimpinan MPR dari unsur DPD.
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat seperti semula.
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 38.385.150,- x 26 bulan = Rp. 998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupiah), dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah)yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp. 190.000.000.000 (Seratus sembilan puluh milyar rupiah)Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah),dan Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
(asp/zap)