Simeulue –
Oknum polisi Polres Simeulue, Brigadir I menghajar pemuda berinisial F (18). Kini ia ditetapkan sebagai tersangka.
“(Pelaku) sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Simeulue Ipda T Mayyudi dilansir detikSumut, Senin (6/2/2023).
Polisi kini masih melengkapi berkas penyidikan. Nantinya berkas itu akan dikirim ke pengadilan.
“Yang bersangkutan ditahan,” jelasnya.
Ayah F, DS (44) menceritakan duduk perkaranya. Kejadian itu bermula saat korban yang mengendarai motor hendak mendahului mobil yang dikemudikan pelaku pada Minggu (29/1) malam. Mobil itu disebut berjalan oleng sehingga korban beberapa kali membunyikan klaksonnya.
Pelaku diduga tak terima hingga akhirnya mengejar korban ke Kota Sinabang. Di sana, pelaku menghajar korban usai memarkirkan kendaraannya.
Simak selengkapnya di sini
(isa/mae)