Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan malah jadi tersangka, menuai kritikan. Polda Metro Jaya kemudian membentuk tim monitoring, asistensi, dan evaluasi, mengusut ulang kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan atas instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, tim monitoring melakukan sejumlah tahapan dalam rangka merespons cepat polemik ini. Tahapan pertama, Polda Metro Jaya menyelenggarakan asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik dari Ditlantas, para ahli eksternal yaitu ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM, serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI pada Selasa 31 Januari 2023.
“Hasilnya, merekomendasikan penyidik untuk melakukan rekonstruksi kejadian laka lantas yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia,” ujar Trunoyudo dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Rekonstruksi Ulang
Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis (2/2) dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.
“Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak,” katanya.
“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan.
tambahnya.
Audit Penyidik
Tahapan selanjutnya, Polda Metro Jaya membentuk tim monitoring, evaluasi, dan analisa yang dipimpin Irwasda Kombes Dwi Gunawan dengan melibatkan tim pengawas penyidikan Polda Metro Jaya. Hasil temuan tim kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan gelar perkara khusus dipimpin Kabidkum Kombes Putu Putera Sadana untuk memeriksa kelengkapan administrasi prosedur penyidikan.
“Dan audit investigasi oleh Bidpropam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada-tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penetapan tersangka M Hasya korban tewas kecelakaan.
“Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,” bebernya.
Baca selanjutnya: rekomendasi tim monitoring…
Simak Video ‘Polda Metro Cabut Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI’: