Polisi mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus mutilasi Angela Hindriati (54). Tersangka M Ecky Listhianto (34) menyimpan jasad Angela di apartemen korban di Kuningan, Jaksel, satu bulan sebelum dimutilasi.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Angela dibunuh Ecky pada 25 Juni 2019. Angela tewas dicekik Ecky.
“Pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari, M Ecky Listiantho membunuh Angela di Apartemen Taman Rasuna Tower 1 dengan cara dicekik di bagian leher. Setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama 1 bulan,” ujar Hengki kepada detikcom, Senin (6/2/2023).
Untuk menghilangkan bau mayat, Ecky menaburkan kopi di kamar apartemen. Kemudian dia memasang kipas angin dan air conditioner (AC) agar baunya tidak menyebar.
“Untuk menghilangkan bau, tersangka M Ecky Listiantho menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC+kipas angin
agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen,” ungkapnya.
Jasad Angela Dimutilasi
Satu bulan kemudian, tepatnya Agustus 2019, Ecky kembali ke apartemen tersebut. Ecky kemudian memutilasi jasad Angela.
“Bulan Agustus 2019, M Ecky Listiantho kembali ke apartemen, selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan),” imbuh Hengki.
Baca selanjutnya: jasad mutilasi Angela dibawa pindah-pindah tempat