Polemik penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) di kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya, akhirnya menemukan titik terang. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya dan merehabilitasi nama baiknya.
Keputusan tersebut merupakan rekomendasi tim monitoring, asistensi, dan evaluasi yang dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Dari hasil gelar perkara khusus tim monitoring, asistensi, dan evaluasi menyatakan adanya ketidaksesuaian administrasi dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.
Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Dwi Gunawan mengatakan Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi ini bekerja secara transparan, profesional, dan akuntabel. Tim ini terdiri dari internal Polda Metro Jaya dan para pakar dari eksternal yang terdiri dari ahli hukum pidana, ahli bidang transportasi, ahli kendaraan dari ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), serta stakeholder terkait yaitu perwakilan dari Kompolnas, Ombudsman dan media hingga Komisi III DPR RI.
“Tim ini bekerja secara transparan, profesional dan akuntabel tidak ada kepentingan, kecuali untuk tujuan kebenaran,” kata Dwi Gunawan, dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, setelah mendengar sejumlah saran dan masukan dari berbagai pihak, Irjen Fadil menginstruksikan Tim Monitoring, Asistensi, Evaluasi untuk merespons cepat.
Ditemukan Bukti Baru di Rekonstruksi Ulang
Polda Metro Jaya menggelar forum bersama sejumlah stakeholder terkait untuk mencari titik terang kasus Hasya ini. Hasil forum tersebut kemudian merekomendasikan agar dilakukan rekonstruksi ulang kecelakaan antara mahasiswa UI dengan purnawirawan polisi.
Polda Metro Jaya rilis hasil gelar perkara khusus kasus kecelakaan mahasiswa UI M Hasya. (Wildan N/detikcom)
|
Rekonstruksi ulang tersebut digelar pada Kamis (2/2) dengan mengundang keluarga serta seluruh stakeholder dan unsur masyarakat yang memiliki kepedulian kemanusiaan, seperti kelompok mahasiswa.
“Hal Ini dilakukan sebagai bagian dari praktik transparansi dan profesionalisme Polri agar proses dapat dikawal semua pihak,” kata Trunoyudo.
Dari rekonstruksi ulang tersebut ditemukan adanya bukti baru. Bukti baru ini tak dijelaskan secara rinci, namun pihak kepolisian akan mengambil langkah-langkah ke depan atas temuan bukti baru tersebut.
“Hasil dari rekonstruksi ulang, kami juga menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian dari langkah kami ke depan.
tambahnya.
Status Tersangka Dicabut dan Rehabilitasi Nama Baik
Sementara itu, Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi melakukan gelar perkara khusus. Dari hasil gelar perkara itu, Tim Monitoring, Asistensi, dan Evaluasi merekomendasikan untuk mencabut status tersangka Hasya dan pemulihan nama baik.
“Langkah yang kami ambil yaitu melakukan gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka berdasarkan Peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standard operating procedure (SOP) pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20,” jelas Trunoyudo.
“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Baca selanjutnya: ada ketidaksesuaian administrasi penetapan tersangka….