M Ecky Listiantho (34) menguasai unit apartemen milik Angela Hindriati (54) di Taman Rasuna, Kuningan, Jaksel, setelah membunuh dan memutilasi korban pada Juni 2019 silam. Ecky kemudian menggugat Angela ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan demi balik nama kepemilikan unit apartemen tersebut.
Ecky seolah-olah telah melakukan jual beli unit apartemen senilai Rp 1 miliar dengan Angela Hindriati pada 11 Juni 2019. Ecky mengelabui pengadilan dengan bukti selembar kuitansi tanda pembayaran 1 unit apartemen di Apartemen Taman Rasuna yang terletak di Rumah Susun Campuran Apartemen Taman Rasuna, Jalan Muria Dalam Blok 1 lantai 33 nomor A, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ecky kemudian menggugat Angela Hindriati ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Januari 2021. Angela digugat atas tuduhan melakukan wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajibannya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Pelepasan Hak (SPH) atas 1 unit apartemen tersebut di atas.
Pada 10 Februari 2021, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ecky atas Angela. Dalam putusan tersebut, PN Jaksel menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) apartemen yang dibuat dan ditandatangani penggugat sah secara hukum.
“Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Apartemen tertanggal 11 Juni 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh penggugat adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan oleh penggugat dan tergugat sebagai undang-undang,” demikian bunyi petitum yang dilihat detikcom, Selasa (7/2/2023).
PN Jaksel juga menyatakan kuitansi tanda pembayaran uang dari penggugat (M Ecky Listianthi) yang diterima tergugat (Angela Hindriati) atas 1 unit apartemen tersebut adalah sah dan berharga.
“Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi/cidera janji karena Tergugat tidak memenuhi kewajibannya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Pelepasan Hak (SPH) atas 1 (satu) buah unit apartemen yang dikenal dengan nama Apartemen Taman Rasuna yang terletak di Rumah Susun Campuran Apartemen Taman Rasuna Jalan Muria Dalam Blok 1, lantai 33, No. A, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan luas/type 90,62 M2, sebagaimana Gambar Denah Nomor 4732/1997;” demikian lanjut bunyi petitum.
PN Jaksel menghukum Angela Hindriati sebagai tergugat untuk memenuhi kewajibannya menandatangani AJBB atau SPH 1 unit apartemen di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditunjuk oleh Penggugat.
“Dimana bila Tergugat tidak secara sukarela melaksanakan penghukuman ini, maka putusan ini berlaku sebagai surat kuasa mutlak untuk melakukan peralihan hak atas unit apartemen tersebut kepada pihak Penggugat, untuk dialihkan hak dan kepemilikannya ke atas nama Penggugat,” imbuhnya.
Baca selanjutnya: Temuan polisi soal peralihan hak atas apartemen Angela….