Jaksa menyindir mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam lanjutan sidang di kasus perusakan CCTV hingga menghambar penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut jujur harusnya di awal, bukan di akhir.
“Kejujuran menjadi tak terhingga nilainya ketika disampaikan sebelum adanya penekanan atas si peminta kejujuran, kejujuran adalah pintu pertama menuju perdamaian ketika disampaikan di awal dan bukan di akhir,” kata jaksa saat membacakan replik dalam sidang di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Jaksa meminta hakim tetap menghukum Arif selama 1 tahun penjara. Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi dari pihak Arif Rachman.
“Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU,” kata jaksa.
“JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dan pleidoi dari Arif Rachman Arifin, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jumat,” sambung jaksa.
AKBP Arif Rachman Arifin (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
|
Dituntut 1 Tahun Penjara
AKBP Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” sambung jaksa.
Simak di halaman selanjutnya