Jakarta –
Tim pengacara hari ini menyambangi Rutan KPK untuk menjenguk Lukas Enembe. Dalam pertemuan itu, Lukas mengaku heran perihal tukang cukur langganannya yang ikut diperiksa tim penyidik KPK.
“Bapak Lukas Enembe sempat menanyakan kenapa tukang cukur yang biasa memotong rambutnya ikut dipanggil dan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).
Petrus mengatakan tukang cukur langganan Lukas Enembe itu ikut menjadi saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif itu. Menurut Petrus, kliennya mengaku heran atas langkah yang diambil KPK tersebut.
“Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga,” jelas Petrus.
Kantor Dinas PU Pemprov Papua Digeledah
KPK hari ini melakukan penggeledahan di kantor pekerjaan umum (PU) Pemprov Papua. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Betul hari ini (7/2) informasi yang kami terima, ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua dalam perkara tersangka LE dkk,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (7/2).
Penggeledahan itu dilakukan pagi tadi. Namun, Ali belum memerinci barang bukti yang disita penyidik KPK.
Dugaan Korupsi Lukas Enembe
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar,” kata Firli saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar Firli.
Lukas Enembe telah ditangkap sejak 10 Januari 2022. Dia menjalani penahanan pertama selama 20 hari.
KPK lalu memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Lukas Enembe selama 40 hari ke depan. Lukas bakal tetap ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023.
(ygs/knv)