Jakarta –
Dua oknum anggota TNI berinisial T dan AM di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 20 kilogram narkotika jenis sabu. Keduanya kini masih diperiksa dan didalami oleh Pomda XII Tanjung Pura.
“Sudah sebagai tersangka sejak kemarin,” ujar Kapendam XII/Tanjung Pura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram dilansir detikSulsel, Rabu (8/2/2023).
Ade tidak menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyidikan kedua oknum TNI tersebut. Namun demikian, dia menyebut ada potensi ditetapkannya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Belum selesai. Penyidik masih tertutup, lagi mengembangkan kemungkinan ada tersangka lainnya,” terangnya.
Menurut Ade, ada warga sipil yang ikut terlibat atas kasus kepemilikan 20 kg sabu itu. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka.
“Pengakuan kedua oknum (ada warga sipil ikut terlibat),” ujar Ade.
Baca selengkapnya di sini.
(maa/idh)