Bripka Madih melaporkan adanya perusakan pohon rambutan di lahan yang diklaim miliknya di Jatiwarna, Kota Bekasi. Laporan Madih ini membuat bingung pihak kepolisian.
Pasalnya, luas tanah yang menjadi objek dalam perkara yang dilaporkan Madih di Polres Metro Bekasi Kota ini, berbeda dengan luas tanah pada objek lahan yang dilaporkan di Polda Metro Jaya di 2011. Padahal, objek lahan di kedua laporan tersebut adalah lokasi yang sama.
Bripka Madih bikin heboh jagat maya setelah mengaku diperas sesama polisi. Pada Senin (6/2) lalu, Bripka Madih dikonfrontasikan dengan TG, eks penyidik yang dituduhnya memeras.
Setelah kedua pihak dikonfrontasi, Polda Metro Jaya menyatakan tuduhan pemerasan itu tak terbukti. Konfrontasi ini melibatkan Propam Polda Metro Jaya, mengingat status Madih yang masih polisi aktif.
Luas Tanah Berbera di Objek yang Sama
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya saat ini tengah mem-back up Polres Metro Bekasi Kota terkait adanya laporan Madih di sana. Madih melapor terkait perusakan pohon rambutan pada sebidang lahan di Jatiwarna, Kota Bekasi, yang diklaim adalah miliknya.
“Ada lagi laporannya Bripka Madih lagi di Polres Bekasi dan kami akan backup, yaitu terkait perusakan atas barang, yakni objeknya adalah Bripka Madih menyampaikan di tempat tersebut terjadi perusakan terhadap pohon rambutan yang notabene berdiri di atas lahannya seluas 4.411 meter persegi,” jelas Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/1/2023).
Akan tetapi, polisi dibuat bingung atas laporan Bripka Madih tersebut. Sebab, lokasi yang dilaporkan terkait perusakan pohon rambutan ini ada di objek lahan yang sama yang sebelumnya dilaporkan oleh orang tua Madih ke Polda Metro Jaya pada 2011.
Yang mana, dalam laporan polisi terkait sengketa lahan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya itu, dituliskan luas tanah adalah 1.600 meter persegi. Akan tetapi, pada laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota, Madih melaporkan perusakan pohon rambutan itu terjadi di tanahnya seluas 4.411 meter persegi, padahal objeknya adalah sama.
“Nah, ini kan jadi bingung lagi kita, karena kan sebelumnya (melaporkan) 1.600 meter persegi,” kata Hengki.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok. Istimewa)
|
Polisi Akan Cek Alas Hak Madih dan Warga
Bripka Madih dan sejumlah warga Jatiwarna, Kota Bekasi, terlibat sengketa lahan. Dua pihak saling mengklaim lahan yang kini ditempati sejumlah warga itu.
“Kita ini negara hukum, kami pelaksana undang-undang, kita akan cek nantinya apakah Bripka Madih punya alas hak ataukah justru masyarakat yang punya alas hak,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Adapun lahan yang menjadi sengketa itu adalah girik C 191 di Jatiwarna, Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penyidikan polisi pada 2011, Tongek, yang merupakan ayah Madih, telah menjual seluruh aset tanah miliknya.
“Bahwa girik 191 ini atas nama alm Tongek orang tuanya Madih ini, itu memang sudah terjual semua sebelum tahun 1992,” katanya.
Girik 191 itu dipecah menjadi 9 akta jual beli (AJB). Hengki mengatakan pihaknya telah memeriksa AJB tersebut.
“Nah itu akta-akta sudah kita periksa semua, jadi sebelum laporan 2011 itu sebenernya alas hak ataupun girik 191 milik alm Tongek sudah terjual, ini sudah terjual dan aktanya ada semua. Ada yang langsung dari alm Tongek, ada yang dari pihak ketiga tapi ujungnya ke girik 191 atas nama alm Tongek,” ujarnya.
Sebaliknya, polisi juga akan memeriksa alas hak warga yang bersengketa dengan Bripka Madih tersebut. Seperti diketahui, warga melaporkan Madih atas tindakan kesewenangan karena memasang patok di rumah warga yang diklaim adalah lahan miliknya.
“Oleh karenanya, yang terjadi di sana yang dituntut masyarakat di sana tiba-tiba masang pelang, kita akan cek Bripka Madih punya alas hak atau tidak baik terhadap laporan yang ini dan sisi lain masyarakat punya alas hak atau tidak,” katanya.
Baca selanjutnya: Bripka Madih dikonfrontasi….