Bandung –
Majelis hakim memvonis lepas mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dalam kasus dugaan penipuan bisnis SPBU. Hakim menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Majelis hakim yang diketuai Dwi Sugianto juga memvonis lepas istri Irfan, Endang Kusumawaty. Vonis bebas dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (8/2/2023).
“Menyatakan Irfan, dan Endang, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu pertama,” ujar Dwi saat membacakan amar putusannya.
Hakim menilai kasus yang menjerat Irfan bukan tindak pidana. Menurut hakim, kasus tersebut masuk ranah perdata.
“Menyatakan terdakwa dalam perkara 912 dan Endang (perkara nomor) 913, terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan kesatu dan kedua, akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana, tapi perdata. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” katanya.
Hakim menyatakan Irfan dan Endang tak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Simak selengkapnya di sini.
(haf/dhn)