Jakarta –
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, menyampaikan hasil pertemuannya dengan General Authority of Civil Aviation (GACA). Hilman menyebut negara dengan jumlah jemaah haji lebih dari 30 ribu maka operasional haji dilakukan selama 30 hari, salah satunya Indonesia.
“Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional haji saat ini bagi jemaah, bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari,” kata Hilman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII, Rabu (8/2/2023).
Seperti diketahui, total kuota haji 2023 adalah 221.000 orang jamaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.
Hilman menyebut hal ini sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Panja DPR RI. Adapun, pihaknya juga mendapat informasi jika penutupan Bandara pesawat Charter pada 4 Dzulhijjah.
“Artinya beberapa hari sebelum 9, 10 Dzulhijjah. Dan kemudian baru dibuka lagi bandaranya untuk pesawat charter tanggal 15 Dzulhijjah. Jadi beberapa hari setelahnya, nah ini juga nanti kami sampaikan,” ungkap dia.
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan rapat Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang berharap pelaksanaan ibadah haji semestinya cukup 30 hari.
“Sementara Komisi VIII mengharapkan dan telah menghitung kebutuhan pelaksanaan haji semestinya pelaksanaan ibadah haji cukup 30 hari, dengan memanfaatkan 9 hari di Madinah, 6 hari di hari-hari Tasrik, 15 hari di Makkah,” kata Marwan.
“Kami dapat menghitung akan terjadi penghematan anggaran dari sisi anggaran itu bisa kita hemat Rp 1,2 triliun dan bahkan gaji petugas itu hampir Rp 1 triliun. Kalau kita bisa laksanakan dan kami berkeyakinan jemaah pasti senang dengan hari yang kita sebutkan, dengan durasi 30 hari saja,” imbuhnya.
(zap/knv)