Jakarta –
KPK merekomendasikan Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro untuk dikembalikan ke Polri. KPK membantah isu pengembalian dua pejabat itu terkait kasus formula E, melainkan terkait promosi jabatan.
“Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Ali mengatakan surat promosi itu sudah diajukan sejak November 2022. Pengajuan itu, kata Ali, didasari pengembangan karir semata.
“Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya,” jelas Ali.
Ali menegaskan pengajuan promosi kepada Karyoto dan Endar sebagai hal wajar. Ali membantah saat ditanya apakah rekomendasi pengembalian 2 pejabat KPK itu terkait kasus formula E.
“Hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya,” katanya.
Surat Diterima Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima adanya surat rekomendasi dari Ketua KPK Firli Bahuri. Surat rekomendasi itu yakni terkait adanya promosi Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro
“Iya memang betul ada, namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada,” kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2).
Sigit mengatakan hal ini bakal dilakukan rapat lebih lanjut.
“Nanti akan kita rapatkan,” katanya.
Karyoto dan Endar Diadukan ke Dewas soal Formula E
Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Prihantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Formula E yang sedang dilakukan KPK.
“Ya benar,” ujar anggota Dewas, Syamsuddin Haris, saat dimintai konfirmasi soal pelaporan atas Endar dan Karyoto, Selasa (24/1).
Syamsuddin tak menjelaskan siapa pihak yang menjadi pelapor. Dia juga belum menjelaskan detail apa dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Dewas KPK.
“Sedang dipelajari,” ucapnya.
(ygs/eva)