Polisi mencabut status DPO (daftar pencarian orang) terhadap Ike Farida, terkait konflik apartemen dengan pengembang di Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya kini mengajukan pencekalan atas Ike Farida.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan penyidik sempat menetapkan Ike Farida sebagai DPO karena tidak kooperatif. Tapi kini, status DPO itu dicabut mengingat berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Penyidik benar pernah menerbitkan DPO karena dalam proses pemanggilan tersangka tidak kooperatif. Namun penyidik telah mengirim berkas perkara ke JPU maka dilakukan pencabutan status DPO terhadap tersangka yang sudah hadir di BAP sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).
Polda Metro kini mengajukan pencekalan terhadap Ike Farida. Alasannya, agar mempermudah proses penyidikan dalam perkara yang ada.
“Mengajukan pencekalan terhadap tersangka untuk mempermudah pada proses penyidikan,” ujarnya.
Redaksi sudah menghubungi pihak Ike Farida untuk meminta tanggapan terkait pencekalan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak Ike Farida.
Ike Farida Minta Status DPO Dicabut
Kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan kliennya dijadikan tersangka dalam laporan yang dilayangkan pihak pengembang itu. Ike Farida juga telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tersebut.
“Mereka juga membuat laporan polisi, di mana akibat laporan mereka klien saya dijadikan tersangka. Dituduh membuat sumpah palsu. Atas laporan mereka, doktor Ike Farida ini sudah jadi tersangka membuat sumpah palsu,” kata kuasa hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1).
Kamaruddin menilai Ike Farida diperlakukan seolah-olah pelaku kriminal. Padahal, lanjutnya, Ike adalah seorang advokat yang paham akan hukum.
“Karena ibu ini mendampingi suaminya ke Jepang, ketika dipanggil tidak ada di hadapan meja penyidik langsung dibikin DPO. Seolah-olah Ibu Ike Farida ini kriminal. Ini kan kejahatan, bagaimana dia kriminal orang dia saja doktor hukum,” imbuhnya.
Kamaruddin menilai, pelaporan tersebut dibuat karena pengembang ingin menguasai apartemen milik Ike Farida. Selain itu, karena mereka sudah kalah di tingkat PK, mereka akhirnya menyiasati dengan membuat balik mempolisikan Ike Farida.
Kamaruddin menyebut, tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk meminta penyidik melihat secara terang kasus yang ada. Termasuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.
“Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” ujarnya.
Kamaruddin menambahkan, jika diperlukan pihaknya akan mengambil upaya hukum atas hal ini.
“Rencana ke depan seperti itu (laporan balik). Jadi saya sudah meminta kepada penyidik agar supaya dia bersikap adil dan hentikan ini dan supaya ibu ini mendapatkan apa yang menjadi haknya itu yaitu apartemen,” jelasnya.
Baca selanjutnya: tanggapan pengembang….