Jakarta –
Mardani Maming dijatuhi vonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. Mantan Bupati Tanah Bumbu itu pun merasa difitnah melakukan korupsi.
“Terima kasih, Yang Mulia. Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” kata Maming dalam persidangan di PN Banjarmasin yang diikutinya secara virtual, Jumat (10/2/2023).
Mardani pun meminta waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak terhadap vonis tersebut. Dia mengaku akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terlebih dahulu.
“Saya akan meminta hak saya waktu 7 hari untuk berpikir, saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan, Yang Mulia.Terimakasih,” ujarnya.
Pantauan detikcom, Mardani Maming keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, usai menjalani sidang secara virtual. Maming memilih menjawab singkat soal vonis majelis hakim PN Banjarmasin.
Sambil mengeluarkan gestur permintaan maaf, Maming bergegas masuk ke mobil tahanan KPK. Dia hanya mengatakan telah menyampaikan di sidang soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
“Saya sudah sampaikan tadi,” kata Maming.
Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menjalani sidang vomis kasus suap Rp 118 miliar. Maming divonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim di PN Banjarmasin.
Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” kata hakim
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
(ygs/mae)