Jakarta –
Polisi belum menentukan status tersangka terhadap guru di Trenggalek yang mencabuli siswanya. Gelar perkara penentuan tersangka akan dilakukan setelah hasil psikologis guru tersebut keluar.
“Kami tinggal menunggu hasil (pemeriksaan) psikologis yang dikeluarkan ahlinya (psikolog). Setelah itu keluar baru dilakukan gelar perkara. (Ini) ahli psikologis belum memberi batas waktu kapan, tapi secepatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim di Trenggalek, dilansir Antara, Jumat (10/2/2023).
Agus mengatakan guru tersebut sudah diperiksa sebagai saksi. Agus tak menutup kemungkinan status guru SD itu berubah menjadi tersangka.
“Kalau untuk calon tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan, tapi masih sebatas saksi,” katanya.
Agus mengatakan, hasil pemeriksaan saksi ahli akan menjadi alat bukti sebagai kelengkapan tahapan untuk penetapan tersangka. Sebab untuk penetapan tersangka minimal membutuhkan dua alat bukti.
“Kami menunggu hasil ahli apakah mengarah ke situ (pencabulan) atau tidak. Kalau keterangan dari saksi sudah kami ambil beberapa, tapi berapa pun banyaknya saksi itu cuma terhitung satu alat bukti,” katanya.
Untuk diketahui, oknum guru Sekolah Dasar di Trenggalek dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap lima siswa laki-laki di lingkungan sekolah. Saat ini oknum itu telah ditarik dari jabatan plt kepala sekolah tempat dia mengajar ke dinas pendidikan.
Sementara pemerintah daerah setempat telah melakukan upaya pendampingan psikologis terhadap lima siswa tersebut. Selain pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma, pemerintah juga memberikan pendampingan hukum kepada para korban
(dek/idn)