Jakarta –
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming merasa difitnah melakukan korupsi usai divonis 10 tahun penjara terkait kasus suap izin pertambangan. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mereponsnya dengan santai.
“Ini proses hukum masa dianggap fitnah, jadi saya agak ketawa aja lah kalau ini dianggap fitnah,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (10/2/2023).
Boyamin merasa hukuman 10 tahun penjara bagi Mardani Maming sudah tepat. Hal ini sesuai dengan perbuatan Mardani Maming yang dinilai melakukan konflik kepentingan.
“Saya menghormati keputusan itu, saya merasa sudah pas 10 tahun itu tidak terlalu berat dan tidak terlalu ringan, sedang lah, rata rata,” imbuh Boyamin.
Diketahui, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalam berupa uang Rp 118 miliar. uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Kerjasama itu di diduga kamuflase dan oleh hakim ketika divonis bersalah kan berarti menurut hakim sudah kamuflase antara perusahaan pak Henry Soetio dengan perusahaannya juga terafiliasi dengan pak Maming,” jelas Boyamin.
“(Perumpamaan) di luaran seperti jatah preman. Karena dia yang punya kewenangan untuk mengalihkan maka dia dapat bagian tanda kutip, seperti itu sehingga hakim memahami ini sebagai perbuatan yang korupsi,” lanjutnya.
Divonis 10 Tahun Penjara
Mardani Maming menjalani sidang vonis kasus suap Rp 118 miliar. Maming divonis 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim di PN Banjarmasin.
Selain dijatuhi vonis 10 tahun penjara, Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” kata hakim
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
(isa/idn)