Jakarta –
Apa itu sidang vonis? Sidang vonis adalah sidang yang termasuk rangkaian acara persidangan pidana. Pelaksanaan sidang vonis ini telah diatur menurut aturan persidangan dalam hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Lalu apa yang dimaksud dengan sidang vonis itu? Apa saja jenis vonis hakim? Dan seperti apa alur pelaksanaan sidang vonis dalam hukum pidana? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dalam istilah hukum vonis artinya putusan hakim pada sidang pengadilan yang berkaitan dengan persengketaan di antara pihak yang maju ke pengadilan. Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana.
Sidang vonis adalah sidang yang dilaksanakan untuk memberikan vonis atau putuan oleh hakim terhadap terdakwa atas suatu perkara tindak pidana. Dalam Kamus Hukum dan Yurisprudensi oleh Dr. H.M. Fauzan, S.H., M.H. dan Baharuddin Siagian, S.H., M.Hum., disebutkan bahwa vonis atau putusan dijatuhkan hakim setelah secara resmi terdakwa dinyatakan bersalah.
Ilustrasi Putusan Hakim | Foto: detikcom/Ari Saputra
|
Jenis-jenis Vonis Hakim di Sidang Vonis
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ada tiga jenis vonis atau putusan hakim yang dijatuhkan pada saat sidang vonis. Berikut ini jenis-jenis vonis atau putusan hakim dalam sidang pidana:
- Vonis atau putusan bebas
Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, vonis bebas atau putusan bebas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas. - Vonis lepas dari segala tuntutan
Berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, vonis lepas dari segala tuntutan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. - Vonis pemidanaan
Berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, vonis pemidanaan adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
Tata Urutan Persidangan Pidana
Seperti diketahui apa itu sidang vonis adalah termasuk urutan persidangan pidana yang digelar untuk menetapkan putusan hakim terhadap terdakwa tindak pidana. Untuk lebih lanjut, simak tata urutan persidangan pidana yang dirangkum dari KUHAP, seperti contohnya dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dkk, berikut ini:
- Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
- Sidang Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
- Tanggapan jaksa atas eksepsi.
- Sidang Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
- Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
- Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
- Sidang Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
- Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
- Sidang Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pleidoi terdakwa.
- Sidang Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas duplik jaksa.
- Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
- Sidang Putusan (Sidang Vonis). Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Sidang Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Putusan banding.
- Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
- Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
- Putusan kasasi.
- Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
- Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
- Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
(wia/imk)