Jakarta –
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK (MKMK). Dalam peraturan itu, MK bisa aktif mencari kesalahan hakim konstitusi bila ada temuan di media massa atau masyarakat.
“Temuan adalah dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau dari masyarakat luas,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 Peraturan MK Nomor 1/2023 yang dikutip detikcom, Minggu (12/2/2023).
Selain temuan, MKMK juga bertugas memeriksa dugaan kasus pelanggaran etik hakim konstitusi berdasarkan laporan/pasif.
“Surat Laporan selanjutnya disebut Laporan adalah Laporan dugaan yang diajukan oleh Pelapor kepada Majelis Kehormatan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang dilakukan oleh Hakim Terlapor,” bunyi Pasal 1 ayat 14.
Di Peraturan MK itu disebutkan Temuan merupakan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang diperoleh melalui pemberitaan media massa, baik cetak maupun elektronik dan/atau dari masyarakat luas. Temuan itu harus memenuhi kejelasan sumber temuan dan bukti.
Setelah ada laporan dan temuan, MKMK akan melanjutkan ke rapat permusyawatan majelis kehormatan (RMK).
“RMK dilaksanakan untuk membahas Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi untuk menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan,” bunyi pasal 20 ayat 1.
Bila dinyatakan laporan dan temuan memenuhi bukti maka dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara. Hasilnya akan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. MKMK menyiapkan 3 sanksi yaitu teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat. Bagi yang dipecat akan diberikan kesempatan banding.
“Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi,” bunyi Pasal 44 ayat 3.
Bagi yang tidak terbukti melanggar etik, maka MKMK memulihkan nama baik terlapor.
“Dalam hal menjatuhkan sanksi, Majelis Kehormatan mengedepankan prinsip menjaga keluhuran martabat dan perilaku hakim konstitusi,” bunyi Pasal 40.
Temuan yang sedang diselidiki MKMK adalah pengubahan putusan nomor 103. Sebab beredar di media massa ada perubahan kata dari “dengan demikian…” menjadi “..ke depan..” dalam pertimbangan putusan itu. Ketua MKMK adalah hakim MK 2003-2008/2015-2020 I Dewa Gede Palguna.
(asp/mae)