Jakarta –
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilansir SIPP PN Jaksel, Senin (13/1/2023), sidang istri mantan Kadiv Propam Polri itu akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.
“Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
“Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.
Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum.
Putri juga telah menyampaikan pembelaan. Putri berharap divonis bebas.
(whn/dhn)