Jakarta –
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mantan Kadiv Propam Polri itu bungkam usai mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepada dirinya.
Sambo langsung meninggalkan ruang sidang usai dijatuhi vonis oleh hakim. Dia lalu dijaga ketat oleh polisi bersenjata.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri ini langsung bergegas pergi dari ruang sidang tanpa menggubris pertanyaan awak media.
Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersam-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel hari ini.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.
(ygs/aud)