Jakarta –
Giorgino Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebelumnya, peristiwa amuk brutal GR terjadi pada Minggu (12/2) dini hari. Dalam video viral yang dilihat detikcom, Minggu (12/2), dinarasikan bahwa pengemudi Fortuner tersebut awalnya melawan arah. Lalu korban menegur pengemudi tersebut. Kemudian pengemudi Fortuner tersebut berhenti dan melakukan perusakan.
Terlihat pengemudi Fortuner tersebut melakukan perusakan dengan senjata tajam. Terlihat pula si pengemudi membawa benda seperti senjata api.
Setelah itu, pengemudi mobil Fortuner tersebut sempat menabrak mobil korban dari samping. Setelah menabrak, mobil Fortuner tersebut pergi.
Pelaku Minta Maaf
Revi Laracaka selaku kuasa hukum Giorgio Ramadhan mengatakan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf ke pihak korban. Menurutnya, Giorgio Ramadhan tak berniat melakukan perusakan tersebut.
“Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien Saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi Klien Kami terpancing,” kata Revi.
Lebih lanjut, Revi mengatakan pihaknya menghormati pihak AW, sopir mobil Honda Brio, yang menempuh upaya hukum terkait kasus ini.
“Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya Klien Kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Ia menyampaikan, Giorgio Ramadhan bersikap kooperatif. Sejak mengetahui sopir mobil Brio melapor polisi, menurut dia, kliennya datang memenuhi panggilan polisi dan menyerahkan barang bukti ke polisi.
(dwia/mea)