Jakarta –
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengaku terkejut Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Ia menilai putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
“Itu tadi, terkejut saya, kaget juga saya. Saya tidak bisa berpendapat atau tidak bisa menilai putusan itu ya, tapi apa yang diputuskan hakim tersebut ya tentu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang mereka dengar dan mereka saksikan,” kata Nasir kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Nasir menyebut jika Ferdy Sambo tak puas dengan itu bisa saja yang bersangkutan mengambil langkah banding. Ia menilai putusan hakim seperti refleksi keadilan bagi keluarga korban.
“Bisa jadi apa yang diputuskan Majelis Hakim itu adalah Refleksi Keadilan yang dituntut oleh Korban atau keluarga Korban ya,” tutur Nasir.
Ia mengaku tak menyangka dengan putusan yang diambil hakim. “Tapi saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujarnya.
Sambo Divonis Hukuman Mati
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dwr/maa)