Jakarta –
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mengaku kecewa atas vonis mati dan 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal meringankan kepada keduanya.
“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman usai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Arman mengatakan Ferdy Sambo juga telah siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, kata Arman, juga sudah siap dengan segala risikonya.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata Arman.
Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putri Divonis 20 Tahun
Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim
Simak Video ‘Histerisnya Ibu Yosua saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!’:
(whn/dwia)