Jakarta –
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan putusan untuk Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim awalnya menjelaskan soal rangkaian peristiwa mulai dari rumah Sambo di Magelang hingga rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.
Hakim juga membacakan momen Sambo memanggil ajudannya, Bharada Richard Eliezer, untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua. Hakim juga membacakan peristiwa Sambo memberikan sekotak peluru ke Eliezer.
“Bahwa terdakwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya,” ujar hakim.
Hakim mengatakan Sambo telah mengutarakan niatnya untuk membunuh Yosua kepada Eliezer. Hakim pun menyatakan unsur perencanaan telah terbukti.
“Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi,” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa juga meyakini Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Sambo.
“Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan,” kata jaksa.
“Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam,” tambahnya.
Dalam kasus Ferdy Sambo, jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat berencana bermain badminton sebelum membunuh Yosua. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih memiliki waktu dalam memikirkan pembunuhan Yosua.
“Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton sudah menunjukkan adanya perencanaan,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, motif Sambo tidak menjadi fokus utama. Jaksa menyatakan fokus utama adalah tindakan yang menunjukkan perencanaan.
“Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan,” jelas jaksa.
Jaksa pun meyakini Ferdy Sambo telah merancang rencana pembunuhan Yosua. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo, 8 Juli 2022.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan, menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum,” tutur jaksa.
(ygs/haf)