Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan (24), sopir Fortuner arogan, sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Giorgio juga resmi ditahan polisi di kasus tersebut.
Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, polisi menampilkan Giorgio Ramadhan. Giorgio Ramadhan tampak diborgol kedua tangannya.
Selama ditampilkan polisi, Giorgio hanya menunduk. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan arogannya itu.
“Pertama, kepada Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang luar biasa kepadanya,” kata Giorgio di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Jadi Tersangka dan Ditahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka Giorgio remi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Baca selanjutnya: kronologi versi sopir Fortuner