Jakarta –
Aksi arogansi kerap terjadi di jalanan, salah satunya yang baru saja terjadi pengendara Fortuner yang ngamuk di Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Komisi III DPR meminta kepolisian untuk membuat aturan yang jelas dan tegas untuk menuntaskan masalah ini.
“Jadi harusnya kepada reserse maupun lantas, ya harus ada buat aturan-aturan yang jelas dari Kapolres, Kapolda mungkin juga Kapolri, supaya kita juga berusaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian,” kata Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Trimedya Pandjaitan kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Trimedya mengatakan saat ini masyarakat masih memandang polisi semena-mena dalam menangani kasus semacam ini. Bahkan polisi dinilai tidak tegas karena tidak memberikan efek jera.
“Yang jelas pertama tindakan yang diambil oleh kepolisian membuat masyarakat kurang simpati ya, ada orang sudah melakukan pelanggaran seperti itu tidak ada sanksi yang jelas. Dan orang itu (pengendara Fortuner) diperiksa dan dikeluarkan. Ancaman hukumannya dianggap tidak memenuhi,” ujarnya.
“Sebenarnya yang sekarang harus dilakukan adalah soal efek jera. Perilaku pengendara seperti itu kan nggak baik. Supaya efek jera ada, soal ancaman hukuman itu kan kalau ditahan harus 5 tahun, tapi kalau 2 tahun tidak ada larangan kan untuk ditahan. Itu kan kewenangan subjektif dan objektif dari aparat penegak hukum menahan itu,” sambungnya.
Lebih lanjut, Trimedya menyebut pengendara masih banyak yang mudah emosi di jalanan karena aturannya yang dinilai tidak memberikan efek jera.
“Jadi kalau mau menjadi efek jera, sehingga semua orang tidak gampang emosi, ya orang tahu lah orang berkendara ditabrak atau menabrak, ya kan,” ujarnya.
Minta Polisi Lakukan Pendekatan
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengatakan polisi seharusnya juga melakukan pendekatan pendidikan hingga budaya kepada masyarakat dalam masalah ini. Dia menyebut kasus ini bakal kembali terulang jika tidak ada tindakan yang tegas.
Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024 Jazilul Fawaid Foto: Dok. MPR RI
|
“Saya yakin polisi akan bertindak profesional dan memproses kasus ini sampai tuntas. Kejadian jalanan yang kerap kali terjadi aksi perusakan, kekerasan jalanan dan pelanggaran lalu lintas perlu kesadaran dan kewaspadaan seluruh warga Jakarta,” kata Jazilul.
“Tidak cukup pendekatan keamanan saja, harus juga dilakukan pendekatan pendidikan, disiplin dan budaya. Jika tidak diantisipasi serius maka kejadian seperti ini akan terus terulang lagi,” tambahnya.
Sopir Fortuner Tersangka
Giorgino Ramadhan (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Giorgio dijerat dengan Pasal 406 KUHPidana terkait perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.
“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka Giorgio Ramadhan resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
(azh/aud)