Jakarta –
Giorgio Ramadhan (24), sopir Toyota Fortuner bernopol B-2276-SJD, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan. Polisi mengungkap Giorgio tak mabuk saat melakukan perusakan tersebut.
“Tidak (mabuk),” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar,” tambahnya.
Terpisah, penumpang Honda Brio inisial H (34) tak mengetahui persis apakah Giorgio melakukan perusakan tersebut dalam keadaan mabuk. Namun, menurutnya, Giorgio langsung melarikan diri setelah menabrak mobil Brio yang ia tumpangi.
“Saya nggak lihat. Nggak kelihatan, kan saya di dalam, terus dia langsung kabur. Begitu dia nabrak, dia langsung kabur,” jelasnya.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya saat ini telah menetapkan Giorgio Ramadhan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan ancaman kekerasan.
“Dengan tetap mengedepankan asas ketaatan pada SOP, asas proporsionalitas dalam proses penyidikan, maka kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP,” jelas Ade Ary kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Tersangka Giorgio resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam kemarin.
“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita, kemudian kami melakukan penahanan terhadap Tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
(mae/mae)