Jakarta –
Kepala Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membelit Koperasi Simpan Pinjam Indosurya digunakan untuk kepentingan hura-hura pribadi. Ivan menyebut dana nasabah itu digunakan untuk beli jet, yacht, hingga operasi plastik.
“Banyak dana nasabah itu dipakai, ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi, contohnya, dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik, dibayarkan untuk kecantikan, untuk suntik, macam-macam,” kata Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Ivan mengatakan saat ini PPATK terus menelusuri aliran dana Indosurya. Dia menyebutkan ada aliran dana sampai ke luar negeri.
“Dan jika ditanyakan, apakah ada aliran ke luar negeri, ya PPATK mengikuti aliran ke luar negeri,” kata Ivan.
Lebih lanjut, Ivan menjelaskan tindak pidana ini dilakukan Indosurya dengan skema Ponzi. Ivan mengaku telah melaporkan hal ini kepada Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.
“Alirannya sebenarnya sederhana, secara keseluruhan skemanya sebenarnya skema Ponzi. Itu sudah kami sampaikan kepada pak menteri koperasi, Pak Teten. Koperasi KSP ini skemanya skema Ponzi,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Ivan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. “Mohon maaf masih bisa dikatakan lemah sehingga memang keuntungan yang besar yang ditawarkan oleh para pelaku usaha dengan iktikad buruk tadi. Mohon maaf membutakan para nasabah untuk kemudian mereka dengan ikhlasnya memberikan dana untuk investasi yang berisiko,” ujarnya.
(fca/eva)