Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Pengacara Eliezer hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis itu.
Sidang vonis Bharada Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer mengikuti persidangan secara langsung.
Hakim mengawali pembacaan vonis dengan menjelaskan analisa terhadap unsur-unsur yang didakwakan terhadap Eliezer. Hakim menyatakan seluruh unsur dalam pembunuhan berencana seperti diatur dalam pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan ke Eliezer telah terbukti.
Hakim juga menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi Eliezer. Hakim menyatakan Eliezer harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas oleh karena ternyata terdakwa melakukan tidak pidana, serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf,” kata hakim.
Hal memberatkan Bharada Richard Eliezer adalah Eliezer memiliki hubungan yang akrab dengan Yosua sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo. Namun, hubungan personal itu tidak digubris dan tetap menuruti kehendak Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.
“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh Terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia,” kata hakim. Hakim juga menolak seluruh nota pembelaan Eliezer dan pengacaranya.
Sementara, hal yang meringankan Eliezer adalah mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Hakim menyebut Eliezer juga bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Hakim juga berharap Eliezer bisa memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
“Hal meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” kata hakim.
Hakim juga mengatakan Eliezer menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Hakim menyebut keluarga Yosua juga telah memaafkan perbuatan Eliezer.
Hakim kemudian membacakan pertimbangan terkait permohonan justice collaborator yang diajukan Eliezer. Hakim menyatakan Eliezer bukan pelaku utama dan keterangannya jujur, sesuai alat bukti yang tersisa serta konsisten meski menempatkan nyawanya dalam bahaya.
Setelah itu, hakim meminta Eliezer untuk berdiri. Hakim kemudian membacakan amar putusan yang menyatakan Eliezer bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Pengacara Eliezer pun berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Meski demikian, pengacara Eliezer tetap menghormati kewenangan jaksa.
“Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah,” kata pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, usai sidang vonis Eliezer.
“Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.