Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam sidang Ferdy Sambo dkk. Mahfud tak mempersoalkan mengenai perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer.
“Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja, kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan,” kata Mahfud Md usai menyaksikan langsung putusan Eliezer dari ruang kerjanya seperti di akun YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Mahfud memuji putusan yang dijatuhkan hakim untuk Eliezer. Menurut Mahfud, putusan hakim sangat hebat dan modern.
“Oleh sebab itu konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda, ini ndak nih, ini modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan, narasinya juga modern,” imbuh Mahfud.
Mahfud mengatakan hakim telah bersikap objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer progresif.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca, suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu, tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat kemudian progresif juga,” beber Mahfud.
Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). “Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama,” ujar hakim.
Tuntutan 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatannya.
(knv/imk)