Jakarta –
Majelis hakim menyatakan perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah perintah jabatan. Hakim mengatakan Sambo tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan menghilangkan nyawa Yosua.
“Menurut hemat majelis apa yang diperintahkan saksi Ferdy Sambo bukanlah perintah jabatan. Terdakwa diperintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa berdoa, terdakwa sadar perintah Ferdy Sambo adalah salah, Ferdy Sambo tidak punya kewenangan perintah hilangkan nyawa Yosua, hilangkan nyawa Yosua bukan perintah, ” kata hakim Alimin Ribut saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin juga menolak nota pembelaan penasihat hukum Eliezer yang menyebut Eliezer di kesatuannya tidak diajarkan soal analisa, namun hanya diajarkan kepatuhan dan ketaatan. Hakim menyebut seharusnya Eliezer sebagai penegak hukum mampu menegakkan keadilan.
“Bahwa tidaklah tepat apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan dalam kesatuan tingkat kepangkatan terdakwa tidak diajarkan menganalisa namun hanya diajarkan taat dan patuh menjalankan perintah. Sebaiknya sebagai penegak hukum menegakkan keadilan,” tegas hakim Alimin.
Dituntut 12 Tahun
Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama” kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat1ke-1KUHP.
(whn/mae)