Perempuan berinisial F (25) masih menjalani perawatan usai diduga diperkosa lalu dibuang dalam kondisi penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang oleh pria kenalannya BR (36). Polisi berkoordinasi dengan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) untuk mengajukan restitusi.
“Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Restitusi sendiri merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga.
Trunoyudo mengatakan, penyidik juga berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum korban usai diduga mengalami kekerasan fisik dari tersangka BR. Selain itu, psikis korban juga turut dipantau.
“Psikis akan berkoordinasi dengan psikolog atau psikiater. Di mana selanjutnya penyidik juga akan melakukan langkah-langkah inter profesi yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TPA2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) terkait trauma healing pasca kejadian,” jelasnya.
Korban Ditemukan di Pinggir Tol
Diketahui F ditemukan petugas patroli jalan raya (PJR) di Km 25 Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2) sekitar pukul 04.50 WIB. Korban meminta pertolongan saat dihampiri petugas.
“Patroli jalan raya (PJR) melaksanakan giat patroli dari Km 21 sampai 26-A. Setiba di TKP Km 25-A, dihampiri korban, seorang wanita meminta tolong kepada petugas, diduga penganiayaan dan pemerkosaan,” kata Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/2).
“Iya, pengakuannya begitu (mengaku diperkosa),” imbuh Suwito.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….