Majelis hakim telah membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis tertinggi dijatuhkan hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni hukuman mati, dan vonis terendah dijatuhkan ke Bharada Richard Eliezer yakni 1,5 tahun penjara.
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (13/2/2023). Terdakwa yang pertama kali dibacakan vonisnya ialah Ferdy Sambo, disusul vonis untuk istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sidang vonis kemudian berlanjut pada Selasa (14/2/2023). Ada dua terdakwa yang vonisnya dibacakan, yakni sopir Sambo, Kuat Ma’ruf, dan eks ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Pada Rabu (15/2/2023), giliran Bharada Richard Eliezer yang divonis. Eliezer menjadi terdakwa terakhir dalam pembunuhan berencana Yosua yang divonis.
Simak daftar vonis para terdakwa pembunuhan berencana Yosua di halaman berikutnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman