Dikabulkannya permohonan justice collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu membuat vonisnya menjadi ringan. Kunci ringannya vonis ini dinilai karena Eliezer berstatus sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Guru besar hukum acara pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai alasan hakim menjatuhkan vonis ringan dikarenakan permohonan JC-nya dikabulkan.
“Ya Eliezer kan sebagai JC, kemarin sudah disampaikan oleh JPU ada dilema yuridis, ketika dilema keadilan disampaikan tuntutan maka hakim merespons, sekarang sudah ditentukan JC-nya dikabulkan makanya hukumannya paling rendah,” ujar Hibnu saat dihubungi detikcom, Rabu (15/2/2023).
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eliezer
Jika melihat dari pertimbangan majelis hakim kemarin, Eliezer memang disebut sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan Yosua. Menurut hakim, keterangan Eliezer membuat perkara ini menjadi terang.
“Bahwa fakta persidangan menunjukkan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua, dengan keterangan jujur, konsiten logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap,” ujar hakim.
Hakim mengatakan Eliezer menyampaikan keterangan jujur meski menempatkan jiwanya dalam bahaya. Hakim menyebut Eliezer berdiri sendirian.
“Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua. Sementara Sambo merupakan aktor intelektual serta menembak Yosua hingga dinyatakan sebagai pelaku utama.
“Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama,” ujar hakim.
“Sehingga meskipun terdakwa benar menembak Yosua termasuk pelaku, tapi bukan pelaku utama,” sambung hakim.