Jakarta –
Terapis rumah sakit di Depok berinisial H diduga menjepit kepala anak pengidap autisme berinisial RF (2). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta hak korban diperhatikan.
“Anak penyandang disabilitas menurut Pasal 59 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 menjadi bagian dari anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Nahar meminta layanan kesehatan kepada anak penyandang disabilitas dilakukan sesuai standar. Dia mengatakan pelayanan harus diberikan oleh petugas profesional.
“Penting juga untuk memastikan layanan-layanan bagi anak penyandang disabilitas harus sesuai standar dan dilaksanakan oleh petugas profesional yang memahami kebutuhan anak, khususnya anak penyandang disabilitas,” tutur dia.
Nahar menjelaskan autisme adalah bagian dari penyandang disabilitas mental. Hal itu, tambahnya, telah dijelaskan dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam UU ini juga ditegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak boleh dihalang-halangi dan/atau dilarang untuk mendapatkan haknya antara lain mendapatkan layanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau, termasuk menentukan sendiri layanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya, serta mendapatkan perlindungan dan layanan yang terstandar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
“Pelanggaran ini juga dapat diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 145 UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” imbuhnya.
Dia menekankan pemerintah harus menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi untuk memberikan pelayanan kepada anak penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, Nahar meminta Pemkot Depok memberikan pendampingan kepada korban.
“Untuk menghindari layanan yang tidak sesuai standar terhadap anak penyandang disabilitas, maka UU 8/2016 tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemda wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam memberikan pelayanan kesehatan,” sebut Nahar.
“Kami sudah minta Pemkot Depok untuk melakukan koordinasi, menjangkau dan mendampingi anak sesuai kebutuhannya,”lanjutnya.
(lir/haf)