KPK telah memeriksa 4 hakim agung terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK menjelaskan alasan mengapa keempat hakim agung tersebut tak diperiksa di Gedung KPK, melainkan di MA.
“Ada beberapa hakim yang diperiksa di MA ya, jadi ketentuan pemeriksaan itu tidak harus di KPK, tidak harus di kepolisian, tidak harus di kejaksaan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Ghufron menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak harus dilakukan di Gedung KPK. Menurut dia, jika ada kepentingan hukum lainnya, pemeriksaan dimungkinkan dilakukan di tempat lain.
“Ada hal-hal yang sekiranya urgensinya lebih penting, misalnya ada kepentingan-kepentingan hukum lainnya yang sah itu dimungkinkan di tempat nonpemeriksaan di KPK atau kepolisian atau di kejaksaan itu bisa dimungkinkan,” jelasnya.
Menurut Ghufron, yang terpenting adalah efektivitas. Selain efektivitas, dirinya juga memperhatikan ketentuan undang-undang.
“Yang Penting sekali lagi dimana pun pemeriksaannya harus dijaga efektivitasnya, bahwa kemudian perkara ini diperiksa di Mahkamah Agung, kemudian juga tidak di MA juga, tapi juga di gudang arsip, di Pulomas kita tempatkan di sana itu kami lakukan,” kata dia.
“Tapi tetap secara normatif hal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan KUHAP, yang kedua objektifitas hasilnya tetap Kemudian kami Bertanggung jawabkan, mau di manapun lokasinya tapi tetap kami bertindak secara profesional dan itu semuanya dilakukan kemudian dilaporkan ke dirdiknya dan kemudian pasti kemudian dipaparkan di pimpinan KPK,” jelas dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut jika para hakim yang diperiksa KPK di MA punya kesibukan. Dirinya menyampaikan ada hakim yang diperiksa di Gedung KPK, yakni Sri Murwahyuni.
“Ada Bu Sri namanya, hadir. Tapi beberapa hakim Agung lainnya sedang ada kegiatan jadi tidak bisa hadir pada waktu itu,” katanya.
“Kemudian betul yang disampaikan pak Ghufron, karena kebutuhan kami terkait dengan informasi dari beliau-beliau sementara para hakim agung ini juga memiliki kesibukan, maka bisa bertemunya bisa diminta keterangannya di tempat lain. ada Bu Sri namanya,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.