Jakarta –
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menjawab adanya keraguan soal status justice collaborator (JC) terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Hasto menerangkan rekomendasi JC untuk Eliezer sudah melalui pendalaman.
Hal itu disampaikan Hasto dalam Konferensi Pers Putusan Penting sebagai Penghargaan Justice Collaborator, yang ditayangkan di YouTube LPSK, Jumat (17/2/2023). Dia menilai vonis hakim 1,5 tahun penjara untuk Eliezer sangat progresif.
“Saya beri catatan bahwa memang UU perlindungan saksi dan korban ini adalah termasuk paradigma baru juga justice collaborator yang jadi subjek baru yang diatur UU perlindungan saksi korban. Ini hal baru yang tentu belum bisa dipahami dengan sempurna oleh semua pihak. Tapi dalam hal ini hakim secara progresif telah memberikan putusan berdasarkan salah satunya pasal dalam UU perlindungan korban ini adalah tonggak sejarah baru,” kata Hasto.
Dia kemudian menjawab adanya keraguan terkait status JC Eliezer. Dia memaparkan status JC biasanya diberikan pada pelaku untuk tindak pidana organize crime. Namun untuk perkara Eliezer, lanjut Hasto, status JC mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 2014 soal hak-hak untuk justice collaborator.
“Sebelumnya kita mendengar ada keraguan apakah betul Eliezer pantas disebut sebagai JC? Karena JC biasanya diberikan pada pelaku untuk tindak pidana organize crime, seperti korupsi, narkotika, TPPO, tapi dalam UU nomor 13 tahun 2006 yang diubah menjadi 31 Tahun 2014 dinyatakan bahwa selain yang disebutkan tindak pidana lain yang ditetapkan LPSK,” paparnya.
LPSK kemudian melakukan investigasi ketika Eliezer mengajukan JC. LPSK berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui ELiezer bukan pelaku utama dalam pembunuhan Yosua.
“Karena ini sebagai salah satu syarat sebagai JC,” ucap Hasto.
LPSK juga melakukan pendalaman atas keterangan Eliezer apakah signifikan di pengadilan atau tidak. Hasto melanjutkan, setelah mengikuti persidangan, keterangan Eliezer signifikan membuka fakta-fakta kasus pembunuhan Yosua.
“Kami kemudian dengan firm menyatakan Eliezer patut diberikan sebagai JC,” kata dia.
Hasto juga menilai status JC terhadap Eliezer memiliki nilai lebih dibandingkan yang pernah diberikan LPSK ke pelaku tindak pidana lain. Dia menilai Eliezer menunjukkan penyesalan.
“Ditunjukkan dengan minta maaf ke orang tua Yosua secara tulus dan orang tua Yosua memaafkan secara tulus. Saya sampaikan titipan Eliezer terima kasih pemberian maaf yang tulus ini. Ini yang kami lihat jadi kami kemudian berketetapan untuk melindungi Eliezer sebagai JC dan kami merasa tetap on the track,” ucapnya.
Simak Video: Menanti Nasib Eliezer di Polri Usai Kejagung Tak Banding
(idn/dhn)