Jakarta –
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding atas vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, menyebut pengajuan banding merupakan hak para terdakwa.
“Ya itu salah satu hak daripada terdakwa, itu hak dari para terdakwa kepada setiap warga negara mengajukan hak-haknya, banding. Sebenarnya itu bukan hanya banding itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak-hak mereka,” kata Samuel di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Samuel menyerahkan keputusan permohonan banding itu kepada majelis hakim. Dia mengatakan hakim yang berhak membuat putusan.
“Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak, prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaiamana banding, PK, dan sebagainya. Itu hak daripada hakim, kita hargai semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding atas vonis mereka dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua, yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar humas PN Jakarta Selatan dalam keterangannya, Kamis (16/2).
PN Jakarta Selatan mengatakan Kuat Ma’ruf mengajukan banding sejak Rabu (15/2). Sedangkan, permohonan banding Sambo dan Putri serta Ricky diserahkan Kamis (16/2).
Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut putusan dan tuntutan:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
4. Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara
(haf/haf)