Jakarta –
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok turut mendampingi kasus kekerasan terhadap anak karena menjepit kepala bocah pengidap autisme berinisial RF (2) oleh terapis berinisial H di rumah sakit. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), pihaknya menggandeng ahli untuk mempelajari metode yang digunakan H.
“Terkait metode tadi, berdasarkan laporan dari rumah sakit ini metode terapinya, tapi kalau sampai kepada apakah memang seperti itu terapinya ini kami masih berkoordinasi dengan organisasi profesi,” kata Kadinkes Depok, Mary Liziawati, Sabtu (18/2/2023).
“Sambil menunggu proses yang dilakukan oleh Polres,” tambahnya.
Dinkes juga telah berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Terapis tersebut hanya dipindahtugaskan ke bagian administrasi.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak rumah sakit untuk melakukan pembinaan, dan pihak rumah sakit berdasarkan laporan tertulis sudah melakukan pemindahan yang bersangkutan ke bagian administrasi,” tuturnya.
Terapis Diduga Lalai
Sebelumnya diberitakan, terapis salah satu rumah sakit (RS) di Depok, Hendi, ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan Hendi menjepit kepala anak pengidap autisme, RF (2), menuai kecaman publik.
Kepada penyidik, Hendi mengaku menjepit pasien terapis tersebut atas alasan prosedur penanganan.
“Karena dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, itu memang sudah prosedurnya, dengan mengapit kedua paha supaya tidak berontak, itu pengakuannya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Jumat (17/2).
Tindakan Hendi saat menjepit anak bawah tiga tahun (batita) tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak Hendi menjepit kepala anak yang mengidap autisme.
Tidak tampak kepala dan kedua tangan bocah tersebut karena diduga ditindih terapis berbadan besar tersebut. Bocah tersebut tampak meronta-ronta dan menjerit.
(rdh/lir)