Depok –
Polisi menetapkan Ery Riansyah Arifin (26), sebagai tersangka karena membuang korban yang ditabraknya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Ery diketahui bekerja sebagai ojek online (ojol).
“(Pekerjaan tersangka) pengemudi ojek online,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Sabtu (18/2/2023).
Sebelum ditangkap, Ery sempat berpindah-pindah tempat. Dia kemudian ditangkap di salah satu perumahan di kawasan Sawangan, Kota Depok, pada Jumat (17/2) siang.
“Karena pelaku berpindah tempat saat dideteksi oleh tim gabungan di salah satu tempat di Perumahan daerah Sawangan,” ucapnya.
Polisi belum menjelaskan alasan mengapa Ery berpindah-pindah tempat. Termasuk apakah karena kasusnya sudah ramai diperbincangkan.
“Kami belum bisa menyampaikan sampai sejauh itu, tapi yang jelas pelaku sudah kami ikuti sampai di rumahnya, tapi pelaku tidak kembali dengan alasan masih ada order,” tuturnya.
Ery Minta Maaf
Sebelumnya diberitakan, Tersangka tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan,Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Ery Riansyah Arifin (26), menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya. Dia meminta maaf karena perbuatannya berujung korban Ellyeven (53) meninggal dunia.
“Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya,” kata Ery saat dihadirkan dalam konferensi pers diMako Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya.
Ery mengaku saat itu khilaf. Dia mengatakan awalnya tidak berniat membuang korban.
“Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf,” ucapnya sembari menangis.
(rdh/mea)