Depok –
Polisi menetapkan pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial ERA (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok, Sabtu (18/2/2023).
Atas perbuatannya itu, tersangka ERA dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terhadap perbuatannya, kami kenakan pasal berlapis yaitu yang pertama Pasal 310 ayat 3, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Kemudian yang kedua adalah Pasal 310 ayat 4, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama 3 tahun,” bebernya.
Ia menambahkan tersangka juga resmi ditahan di Mapolresta Depok.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok,” imbuhnya.
Korban Dibuang dalam Kondisi Hidup
Sebelumnya diberitakan, ERA (26) tega membuang korban yang ditabraknya di Jalan Raya Sawangan, Depok. Korban, Ellyefen (53) dibuang oleh ERA dalam kondisi masih hidup.
“(Kondisi korban saat dibuang) masih hidup,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Depok.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Sawangan untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
“Kemudian dibawa ke rumah sakit, tidak lama kemudian korban meninggal dunia,” ungkapnya.
(rdh/mea)