Ery Riansyah Arifin (26), kini harus berhadapan dengan polisi setelah membuang korban tabrak lari di Pancoran Mas, Depok. Driver ojek online (ojol) itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatan jahatnya itu.
Selama dua hari Ery sempat berkeliaran bebas usai menabrak Ibu Ellyefen (53) di Jalan Raya Sawangan, Depok, pada Rabu (15/2) lalu. Ery kemudian ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Satlantas Wilayah Depok, dan Polsek Pancoran Mas, pada Jumat (17/2) siang.
Kapolres Metro Depok Kombes Ahamd Fuady menjelaskan secara singkat kronologi korban tabrak lari dibuang oleh Ery. Bermula, tersangka Ery terlibat kecelakaan dengan motor yang ditumpangi korban Ellyeven (53) dan temannya, Herlin, di Jalan Raya Sawangan pada Rabu (15/2) siang.
Saat itu motor yang dikendarai korban melaju dari arah barat ke timur di Jalan Raya Sawangan. Setiba di depna Mal DTC, motor ditumpangi Elly dan Herlin terlibat kecelakaan dengan Ery.
“Sesampai di depan Mal DTC, korban ditabrak oleh pelaku, yang mengendarai Honda Beat berinisial ERA,” kata Kombes Fuady dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Jalan Raya Margonda, Kota Depok, Sabtu (18/2).
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady (Rizky/detikcom)
|
Saat itu, Ery mengatakan kepada Herlin akan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Tetapi kenyataannya, dia malah membuang korban di Jalan Puring, Rawa Denok, Pancoran Mas.
“Pada kenyataannya, pelaku tak membawa korban ke rumah sakit, melainkan pelaku berputar mencari lokasi untuk menurunkan korban,” ucapnya.
Elly masih hidup saat ditemukan warga dekat kandang ayam dan sempat dibawa warga ke RSUD Sawangan. Sayangnya, nyawa Elly tak tertolong.
Ery akhirnya ditangkap di sebuah perumahan di Sawangan, Kota Depok. Setelah pemeriksaan 24 jam di kantor Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Ery ditetapkan sebagai tersangka.
Ery juga resmi ditahan di kantor polisi. Ery dijerat dengan pasal berlapis atas kelalaiannya membiarkan korban kecelakaan, bahkan membuangnya, hingga mengakibatkan korban tewas.
Berikut fakta-fakta kasus korban tabrak lari yang dibuang Ery yang dirangkum detikcom, Minggu (20/2/2023).