Jakarta –
Kasus korban tabrak lari dibuang terjadi di Pancoran Mas, Depok. Pelaku yang diketahui merupakan seorang driver ojek online (ojol) telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.
Berikut sederet fakta yang diketahui sejauh ini terkait kasus tabrak lari dibuang di Depok, yang dirangkum detikcom, Minggu (19/2/2023):
Kronologi kasus korban tabrak lari dibuang di Depok bermula dari temuan wanita bernama Ellyefen (53) di Jalan H Kimah Puring RT 09/01 Rawa Denok, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, Kota Depok. Polisi menjelaskan kronologi kasus tabrak lari berujung tewasnya korban.
“Sebelum terjadi kecelakaan, sepeda motor Vario bernopol B-6863-ZBP, korban dibonceng Herlin Lestari melaju dari arah barat menuju timur,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan, Jumat (17/2).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Sawangan, tepatnya depan halte DTC pada Rabu (15/2) pukul 13.15 WIB. Setibanya di lokasi kejadian, pelaku ingin berbelok ke kanan area samping halte. Pada saat bersamaan, motor Honda Beat bernopol B-6368-EZS datang dari arah berlawanan dan terjadilah kecelakaan.
Setelah kecelakaan, pelaku sempat membawa korban Elly pergi dari lokasi kecelakaan. Pelaku beralasan hendak membawa korban ke klinik atau rumah sakit (RS) terdekat. Namun pelaku malah menurunkan korban di area kebun dan ditinggal pergi.
Ellyefen kemudian ditemukan warga dekat kandang ayam dalam kondisi masih hidup dengan luka-luka di bagian kaki. Warga sempat membawa Ellyefen ke RSUD Sawangan, namun pada sore hari Elly dinyatakan meninggal.
Identitas Pelaku Tabrak Lari Buang Korban di Depok
Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku tabrak lagi yang buang korban di Depok. Pelaku bernama Ery Riansyah Arifin berumur 26 tahun, beralamat di Cipayung, Depok. Diketahui, ERA (26) berprofesi sebagai driver ojek online (ojol).
Selama dua hari Ery sempat berkeliaran bebas usai menabrak Ibu Ellyefen (53). Ery kemudian ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Metro Depok, Satlantas Wilayah Depok, dan Polsek Pancoran Mas, pada Jumat (17/2) siang.
Pelaku Tabrak Lari Buang Korban di Depok Jadi Tersangka
Selanjutnya polisi menahan Ery dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korban ditabrak lari dibuang di Depok. Ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan 24 jam seusai penangkapan.
“Terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (18/2).
Atas perbuatannya, tersangka Ery dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelaku Kasus Tabrak Lari Korban Dibuang di Depok | Foto: (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
|
Alasan Tersangka Tabrak Lari Dibuang di Depok
Kepada polisi, tersangka Ery mengaku membuang korban tabrak lari bernama Elly karena panik. Ery juga merasa khawatir lantaran tak punya biaya untuk mengobati korban.
“Karena panik, pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya (akhirnya buang korban),” kata Kombes Fuady.
Sesaat setelah kecelakaan terjadi, Ery menjanjikan kepada Herlin–teman korban–akan bertanggung jawab dengan membawa korban ke rumah sakit. Tetapi kenyataannya, dia malah membuang korban di Jalan Puring, Rawa Denok, Pancoran Mas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya ingin membawa ke rumah sakit, tapi karena pelaku bingung dengan biaya dan sebagainya, akhirnya pelaku mengubah niatnya, sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi. Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” katanya.
Tersangka Coba Hilangkan Jejak
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan fakta lain bahwa Ery sempat coba menghilangkan jejaknya usai insiden membuang korban tabrak lari. Ery mengganti nopol kendaraannya dengan milik temannya.
Motor Ery aslinya bernopol B-6368-EZS. Kemudian dia menggantinya dengan nopol B-6134-ZRO, yang merupakan milik temannya. Ery juga mengganti sebagian bodi motornya dengan dalih untuk memperbaiki motornya.
“Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” tuturnya.
Ery juga sempat mengajak temannya kembali ke lokasi di mana ia membuang Ellyefen. “Kemudian pelaku mengajak kawannya kembali ke TKP untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban,” ujarnya.
Tersangka Minta Maaf Usai Tabrak Lari dan Buang Korban
Di hadapan awak media, Ery (26), tersangka dalam kasus tabrak lari korban dibuang di Depok itu menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya itu. Ery mengaku salah.
“Saya sebagai pelaku minta maaf atas kesalahan saya,” kata Ery saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Depok, Jalan Margonda Raya, Sabtu (18/2).
Dia mengaku awalnya tidak punya niat membuang korban. Ery mengaku khilaf. “Saya sebenarnya tidak ada iktikad untuk membuang, di tengah jalan saya khilaf,” ucapnya sembari menangis.
(wia/idn)